Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
.
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
.
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
.
[HR. Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
.
.
■
Dari Ibnu Abbas berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
.
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
.
[HR. Bukhari & Muslim]
.
.
■
Di dalam Al-Qur'an Surah An-Nuur:30, Allah berfirman yang artinya:
.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’”.
.
.
■
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
.
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
.
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita.
.
[HR Al-Bukhari no 5096]
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar