Jumat, 01 Agustus 2014

▉ QUNUT NAZILAH


.
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈
اللهم أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم ، اللهم العنهم ، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف
.
Artinya: “Ya Allah, berilah kemenangan pada kaum muslimin di Palestina. Ya Allah, tolonglah mereka. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang Yahudi yang nista, juga kepada sekutu dan pendukung mereka. Ya Allah, jatuhkan laknat kepada mereka dan jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf”
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈
.
Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
.
Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
■ Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya”
[HR.Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
.
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata:
“Qunut Nazilah dilakukan karena ada musibah yang menimpa suatu kaum atau beberapa orang. Dan Qunut Nazilah tidak dilakukan lagi setelah orang yang didoakan tersebut datang, atau telah terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan selamat, atau orang yang didoakan keburukan telah bertaubat. Karena disyariatkan Qunut Nazilah adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka setelah hilang tidak lagi dilakukan Qunut Nazilah”
[Zaadul Ma’ad272/1]
.
Sunnah Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dan Khulafa Ar Rasyidin menunjukkan dua hal:
.
► 1. Qunut Nazilah dilakukan karena adanya suatu sebab, adapun melakukannya secara rutin dan terus-menerus BUKANLAH termasuk sunnah Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam.
.
► 2. Doa Qunut Nazilah tidak ditetapkan lafadz-nya. Adapun lafadz-nya menyesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi.
_
Dinukil dari :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengkaji-qunut-nazilah.html
_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar