Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
.
“Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya.
— Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertaqwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah.
— Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur,
— dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq.
— Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.”
.
[Majmu’ Fatawa, 18/282]
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar